titik tengah INDONESIA,

ditandai persis ditengah sebuah situs Megalitikum berupa lingkaran Batu membentuk angka Nol bernama GARUGA. Ditengah lingkaran terdapat batu yang menjadi titik pertengahan INDONESIA.

Selamat datang di Desa Umpungeng,

Sebuah kawasan yang terjaga kemurnian alamnya sejak dulu,kini dan Isnya Allah dimasa yang akan datang. Mari kita jaga Umpungeng agar tetap menjadi sumber mata air kita bersama.

GARUGAE, symbol titik tengah INDONESIA

Lingkaran Batu yang disebut Lalebata (Garugae) merupakan situs megalitikum peninggalan sejarah Bugis.

Batu Cinta

Lubang batu yang terbentuk secara alami oleh terpaan air di pinggir sungai Batuletengnge Umpungeng.

Alam Umpungeng

Menyimpan aneka flora dan fauna yang warna warni, mari nikmati kesejukan alamnya dan jaga kelestariannya.

Kawasan pertanian

Mayoritas warga Umpungeng berprofesi sebagai Patani,sebagian besar bertani Cengkeh, sisanya menanam kopi, fanili, kemiri, pangi dan berbagai jenis umbi umbian lainnya.

Pengrajin Gula Aren?

luas areal hutan pohon aren di kawasan Umpungeng mencapai 620 ha (4% dari luas hutan) menjadikan kawasan ini sebagai sentra Gula aren.

Kus kus

Kus-kus atau orang Umpungeng menyebutnya Memu adalah hewan yang paling ramah dan juga langkah, hidup di alam liar namun jinak sama manusia.

Burung Rangkong Sulawesi

Burung Rangkong (Alo bagi orang Umpungeng)merupakan salah satu hewan endemik di Kawasan Umpungeng yang dilindungi,mari kita jaga dan lestarikan keberadaannya

Rusa Sulawesi

Rusa jenis ini hidup berkelompok dan masih bisa dijumpai di kawasan Umpungeng, hanya saja warga sering melakukan perburuan liar yang mengakibatkan Rusa Sulawesi ini terancam punah. Ayo kita lindungi!

Kawasan resapan air

Aliran 5 sungai yang bermuara pada sungai langkemme menjadi pemasok utama irigasi pertanian untuk kawasan Kabupaten Soppeng dan sekitarnya.

Aliran sungai-sungai yang sejuk dan indah

Sungainya mengalir sepanjang tahun, disepanjang sungai dipenuhi tumbuh-tumbuhan herbal yang kaya manfaat untuk obat ataupun nutrisi bagi kehidupan kita.

Hamparan bukit Umpungeng

Deretan 3 bukit menyerupai manusia yang sedang terbujur (Wuju), Inilah tanah leluhur yang hampir luput dalam sejarah.

Pesona Keindahan Air Terjun

Kejernihan dan kebersihan airnya memberi kesegaran dan kesan alam yang kuat

Donasi Pohon Aren

Ayo berpartisipasi untuk menjaga sumber mata air bersama

Pembangunan Masjid Nol Satu

Sebagai sarana ibadah ditengah kesejukan alam sekaligus sbagai simbol titik pertengahan Indonesia.

SEO

SEO Links Exchanges, Blog Link Building Service Build Your Links For Free, Links Building Service SEO Links Attitude | Free SEO Links Building Free Backlink Service, Links Building 4 Free
Sudirman-(Inisiator) "Jiwa keINDONESIAan anda tidak akan lengkap jika belum berkunjung ke Umpungeng - Jantung Hati INDONESIA


Sinardin(Pengurus Masjid Jabal Nur)"Kami sedang membangun Masjid,bantu kami mewujudkannya"


Sose-(Tokoh Muda Umpungeng) "Semoga Umpungeng dapat terus mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan"


Nasrullah Rahman- (Remaja Masjid Umpungeng) -"Kami akan belajar menjadi tuang rumah yang baik. Kehadiran anda senantiasa kami harapkan.


Wahyuddin-(Kepala Dusun)"Kami senang Anda bisa berkunjung ke Umpungeng.Bantu kami memperbaiki keadaan kami disini.


Ayahanda Gurutta Ismail-(Imam Masjid Umpungeng)"Kami mengundang ANDA untuk berbagi Ilmu disini, bantu kami keluar dari keterbelakangan.


Mus'ing Manab, SAg.MPd.-(Tokoh Masyarakat)"Mari menjaling tali silaturrahiim (AssisUmpungeng).


Nurul Hikmah, S.Pd.-(Tokoh Pemuda)"Belajar dari alam demi memaknai hidup


Ibu Sitti Hasanah-(Tokoh Masyarakat)"Mari bersama-sama membangun Umpungeng yang beradab, berilmu, berakhlak & beriman.


Ibu Badriah-(Tokoh Masyarakat)"Kami bangga menjadi bagian dari keluarga besar Umpungeng yang Alamnya Allah yang ciptakan begitu luar biasa indah. Mari bersama menjaganya.


Tampilkan postingan dengan label Profile. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profile. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Agustus 2015

Profile Wilayah

Desa Umpungeng titik tengah Indonesia
Umpungeng merupakan nama salah satu dusun yang terdapat di Desa Umpungeng. Sebelum pemekaran, sebanyak kurang lebih 5 dusun yang terletak di kawasan pegunungan Kabupaten Soppeng ini yakni Dusun Umpungeng yang terdiri atas 3 RW(Umpungeng,Jennae & Bulu Batu), Dusun Liangeng, Dusun Jolle, Dusun Cenrana dan Dusun  Pangempangnge berada dalam wilayan Pemerintahan Kelurahan Lalabata yang berkedudukan di Salotungo sebuah Dusun di pinggiran Kota Kabupaten Soppeng. Atas prakarsa dari Alm. Bapak H.Husain (putra kelahiran Umpungeng) yang saat itu menjabat sebagai kepala dusun di Jolle, Kelurahan Lalabata di mekarkan menjadi beberapa Desa dan Desa Umpungeng merupakan salah satunya. 

Desa Umpungeng terletak 100 km sebelah utara kota Makassar dan 10 km sebelah Selatan Ibukota Kabupaten Soppeng. Dapat ditempuh selama 3 jam perjalanan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Desa ini terletak di kawasan pegunungan Neneconang dan gunung Laposo dengan ketinggian mencapai 1000-1500 DPL.  Kondisi ini menyebabkan cuaca di kawasan ini dingin yang menyebabkan berbeda dari daerah lain disekitarnya yang umumnya panas.

Menurut data Badan Pusat Statistik Kab.Soppeng Luas wilayah Umpungeng mencapai 85 km persegi atau sekitar 30,57 % dari total luas wilayah Kabupaten Soppeng, kawasan Umpungeng terdiri dari pegunungan dan perbukitan yang umumnya berada pada ketinggian 600 - 1500 m diatas permukaan laut. Daerah ini merupakan wilayah paling barat Pemerintahan Kabupaten Soppeng yang berbatasan dengan Kab.Barru sebelah barat dan Kab.Bone di sebelah Selatan. Wilayah yang beradah dilereng Gunung Poso ini merupakan daerah dengan curah hujan cukup tinggi menjadikan Desa Umpungeng sebagai kawasan resapan air yang paling utama. Sejumlah aliran sungai menjadi pemisah  antar dusun satu dengan yang lainnya menyebabkan beberapa dusun terisolir dan hanya bisa dijangkau dengan berjalan kaki.   Sungai-sungai tersebut  mengalir dari kawasan Umpungeng dan bermuara ke sungai Langkemme yang selama ini merupakan irigasi paling penting yang melayani kebutuhan pengairan ribuan hektar sawah di sejumlah daerah.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik Kab.Soppeng tahun 2010 Jumlah penduduk Desa Umpungeng secara keseluruhan sebanyak 3067 orang yang tersebar di 6 Dusun terdiri atas berbagai profesi, namun secara umum masyarakat Desa Umpungeng berprofesi sebagai Petani. Komoditi unggulan umumnya Cengkeh, Kakao, Kopi, Jahe, Kemiri, Pangi (keluwak) dan Fanili. Selain pertanian, Desa Umpungeng juga dikenal sebagai sentra produksi Gula Areng dan rotan. Banyak potensi sumber daya alam lainnya yang belum tergarap dengan baik akibat dari keterbatasan kemampuan tehnik dan keterampilan yang dimiliki warga. Peningkatan kreatifitas dan kemampuan memberi nilai tambah pada setiap produk merupakan kunci keberhasilan yang harus menjadi perhatian semua pihak khususnya Pemerintah.   

Keramah-tamahan dan semangat Gotong Royong merupakan karasteristik warga Desa Umpungeng. Setiap tamu yang berkunjung dapat menikmati pemandangan alam yang indah serta sambutan hangat dari para warga. Sebuah falsafah hidup yang menjadi pegangan warga secara turun temurun adalah "tamu merupakan anugrah dari Allah, oleh karenanya kehadirannya pastilah membawa keberkahan dan kebaikan yang harus senantiasa di syukuri"

    Jika anda berencana berkunjung ke Desa Umpungeng, ada baiknya anda menyimak beberapa informasi penting berikut: 

    1. Kantor Desa Umpungeng berkedudukan di Dusun Jolle. Untuk menjangkaunya dapat melalui 2 akses jalan yaitu pertama dari arah timur melalui Lebba-e, Tengngapadangnge, Lagoci dan yang Kedua melalui poros Takkalala tepatnya di Dusun Woddi, Desa Timusu.
    2. Dusun Umpungeng berada 5 km sebelah barat kantor Desa Umpungeng. Jika anda bermaksud melanjutkan perjalanan dari Kantor Desa Umpungeng, terdapat dua akses jalan masuk. Pertama anda berbalik ke arah timur menuju Desa Gattareng Toa. Di persimpangan jalan ini terdapat sejumlah alat transportasi ojeg khusus melayani rute Gattareng dan Dusun Umpungeng. Jalur alternatif kedua  namun tidak direkomendasikan bagi anda yang kurang menyukai tantangan, namun bagi anda yang memiliki jiwa petualangan  kami sarankan agar melakukan persiapan terlebih dahulu sebelum anda berangkat, mengingat jalur yang anda akan lalui sangat menantang, harus ditempu dengan jalan kaki melalui tebing, tanjakan terjal dan sungai-sungai yang mengalir deras. 
    3. Jika anda mengidap penyakit tertentu maka bawalah obat khusus yang direkomendasikan oleh dokter. Anda juga dapat mencoba ramuan obat herbal tradisional yang sudah diolah oleh warga.
    4. Berhubung cuacanya dingin, disarankan membawa pakaian tebal secukupnya untuk kenyamanan.
    5. Hindari perkataan dan prilaku negatif lainnya yang berpotensi mencelakakan diri anda dan orang lain.
    6. Berdo'alah sebelum berangkat, mintalah perlindungan hanya kepada Allah.   
Jarak antara Umpungeng -
Desa Gattareng Bulu Dua : 5,97 Km
Jarak dari Pekkae Barru -
Bandara Int. Sultan Hasanuddin Makassar : 66, 38 Km.
Jarak antara kantor Desa Umpungeng -
Kantor Bupati Soppeng : 10,35 Km


Jarak antara Desa Gattareng Toa / Bulu Dua -
Pekkae Barru : 24 Km
Jarak antara Umpungeng -
Kantor Desa Umpungeng / Jolle : 5,07 km

Senin, 27 April 2015

Profile Pemerintahan


"Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia" 

Desa Umpungeng sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sejak terbentuknya, Desa Umpungeng sudah tiga kali melakukan pergantian Kepala Desa yaitu H.Husain, Hasan, Salahuddin SA.G ( 20012-Sekarang). Dalam menjalankan fungsinya, dibantu oleh para aparat desa baik secara administratif maupun operasional wilayah. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan warga, dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak dan dari semua kalangan. Sebagai Desa yang memiliki wilayah yang sangat luas dengan potensi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Desa Umpungeng sangat membutuhkan Pemimpin yang visioner serta masyarakat yang kreatif dalam mengelola sumber daya yang dimiliki. Pencanangan pemerintah Pusat untuk membangun Desa berbasis penelitian menujukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola dan memberdayakan masyarakat pedesaan. Kebijakan tersebut menjadi pijakan pemerintahan desa dalam melakukan langkah langkah strategis dalam mengelola pemerintahan.  Keterlibatan Lembaga Perguruan Tinggi serta lembaga-lembaga reset lainnya mutlak diperlukan agar dapat dikelola sumber daya yang terdapat di Umpungeng secara optimal dan berdaya saing.

Dengan data-data hasil penelitian yang akurat akan membantu Kepala Desa melakukan pemetaan potensi dari masing-masing wilayah, akan mengetahui kekuatan dan kelemahan yang dimiliki serta dapat mengukur kemampuan SDM yang dimiliki.  

SISTEM PEMERINTAHAN DESA,

Desa di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah

1.       Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
2.       Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangankabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat
3.       Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
4.       Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) danBadan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:

1.       Bertakwa kepada Tuhan YME
2.       Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
3.       Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4.       Berusia paling rendah 25 tahun
5.       Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6.       Penduduk desa setempat
7.       Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.      Tidak dicabut hak pilihnya
9.       Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10.   Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.

Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa

Sumber pendapatan desa terdiri atas:

1.       Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
2.       Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
3.       Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
4.       Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
5.       Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
6.       Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Kelurahan
      Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengandesa. Berbeda dengan desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

Tingkat provinsi
Tingkat kabupaten/kota
Tingkat kecamatan
Tingkat kemukiman
Mukim (khusus Aceh)
Tingkat kelurahan/desa
Kelurahan • Desa
Nagari • Kampung • Gampong • Pekon

TESTIMONI PENGUNJUNG

Laporan per 24/7/2015 = Rp. 64.029.000,

1.Sapiah Cempeng (Luwu Utara) Rp.200.000,-

2.Hj. A.Wati (Gattareng)Rp.500.000,-

3.Jafardin Sale(Annukkanung)Rp.300.000,-

4.Tanpa Nama(Soppeng)Rp.100.000,-

5.Daebu (Umpungeng)Rp.50.000,-

6.Ratnawati (Umpungeng)Rp.500.000,-

7.Nurtan Mandang (Umpungeng)Rp.500.000,-

8.Alm. La Demma (Umpungeng)Rp.20.000,-

9.AlmH. I Lisu (Umpungeng)Rp.20.000,-

10.Alm. Mandang(Umpungeng)Rp.20.000,-

11.AlmH. I Nalang(Umpungeng)Rp.20.000,-

12.M. Irsyad Fitra(Umpungeng)Rp.20.000,-

13.Muslimin (Tanjongnge) Rp.100.000,-

14.Kasmawati(Gattareng)Rp.100.000,-

15.Upriadi(Umpungeng)Rp.50.000,-

16.Sose(Umpungeng)Rp.500.000,-

17.Arifin Kando(Umpungeng)Rp.1.000.000,-

18.Marewangeng (Umpungeng)Rp.500.000,-

19.Hadenna (Umpungeng)Rp.1.000.000,-

20.Ismail Hade (Umpungeng)Rp.1.000.000,-

21.A.Aris (Jolle)Rp.500.000,-

22.Ruslan (Makassar)Rp.200.000,-

23.Kamaruddin (Umpungeng)Rp.1.000.000,-

24.Saddu (Umpungeng)Rp.500.000,-

25.Marsuniati(Umpungeng)Rp.20.000,-

26.I Sitti (Umpungeng)Rp.20.000,-

27.Wardi Bune (Umpungeng)Rp.500.000,-

28.Gonre (Umpungeng)Rp.1.000.000,-

29.Abd. Najid (Umpungeng)Rp.500.000,-

30.Alm. La Kaja (Umpungeng)Rp.20.000,-

31.Abd Rahman (Umpungeng)Rp.20.000,-

32.Sittiha(Umpungeng)Rp.20.000,-

33.Sitti Hasanah (Umpungeng)Rp.20.000,-

34.Sabenna (Umpungeng)Rp.50.000,-

35.Nurtan (Umpungeng)Rp.150.000,-

36.Baharuddin Junaide (Umpungeng)Rp.100.000,-

37.Sukmawati (Umpungeng)Rp.500.000,-

38.Firman (Bulu Batu)Rp.500.000,-

39.Alm.M.Adnan Da'wa (Umpungeng)Rp.20.000,-

40.Alm.Dalma (Umpungeng)Rp.20.000,-

41.Alm.Ma'ruf (Umpungeng)Rp.20.000,-

42.Alm.Lapenno (Umpungeng)Rp.20.000,-

43.Alm.Saleng (Umpungeng)Rp.20.000,-

44.AlmH.Ikadu (Umpungeng)Rp.20.000,-

45.AlmH.Isittiri (Umpungeng)Rp.20.000,-

46.Alm. Mahmud (Umpungeng)Rp.20.000,-

47.Alm. M.Nur Penno (Umpungeng)Rp.20.000,-

48.Tanpa Nama (Umpungeng)Rp.50.000,-

49.Wardihan (Umpungeng)Rp.500.000,-

50.Alm.Bune & AlmH.Nungka(Umpungeng)Rp.11.000.000,-

51.Tanpa Nama(Umpungeng)Rp.10.000,-

52.Hamsani (Jolle)Rp.100.000,-

53.Hadera (Jolle)Rp.100.000,-

54.Alm Ikadi (Umpungeng)Rp.20.000,-

55.Alm.Maradang (Umpungeng)Rp.20.000,-

56.Nurul Fuadi (Bone)Rp.50.000,-

57.Fariz Fitra Maulana (Bone)Rp.50.000,-

58.St.Radhiyah Fitri(Umpungeng)Rp.100.000,-

59.St.Nurfatihah Khairah(Umpungeng)Rp.100.000,-

60.Muh. Riyadhi Fitra(Umpungeng)Rp.100.000,-

61.Muh. Wildi Khairil(Umpungeng)Rp.100.000,-

62.AlmH. Sittri(Umpungeng)Rp.50.000,-

63..AlmH. Mariaming(Umpungeng)Rp.50.000,-

64.Alm. Saleng(Umpungeng)Rp.50.000,-

65.Alm. Padlan(Umpungeng)Rp.50.000,-

66.Umar Padlan (Umpungeng)Rp.50.000,-

67.Baderiah(Umpungeng)Rp.50.000,-

68.Alm. Kaja (Umpungeng)Rp.20.000,-

69.Nurdin Kenni(Umpungeng)Rp.500.000,-

70.Alm. Mallongi(Umpungeng)Rp.50.000,-

71.AlmH. Nurmatang(Umpungeng)Rp.50.000,-

72.Alm.Muh.Rafi(Umpungeng)Rp.50.000,-

73.Kubba (Umpungeng)Rp.25.000,-

74.Naidah Kade(Umpungeng)Rp.50.000,-

75.Hamba Allah(Umpungeng)Rp.50.000,-

76.Tanpa Nama(Umpungeng)Rp.20.000,-

77.Tanpa Nama(Umpungeng)Rp.100.000,-

78.Jafardin (Annukkannung)Rp.500.000,-

79.Samsam (Umpungeng)Rp.50.000,-

80.Alm. Sale(Umpungeng)Rp.50.000,-

81.Alm. Sale(Umpungeng)Rp.50.000,-

82.Arifin Kel.(Umpungeng)Rp.200.000,-

83.AlmH. I Masse(Umpungeng)Rp.50.000,-

84.Minasa(Umpungeng)Rp.50.000,-

85.Masnawati(Umpungeng)Rp.50.000,-

86.Mus'ing,S.Ag,M.Ag(Umpungeng)Rp.750.000,-

87.AlmH. I Nalang(Umpungeng)Rp.50.000,-

88.Sita Arisman(Jolle)Rp.100.000,-

89.Ainun Nisha(Umpungeng)Rp.20.000,-

90.Ansar S(Umpungeng)Rp.100.000,-

91.Alm. Mansyur(Umpungeng)Rp.20.000,-

92.Alm. Mandang(Umpungeng)Rp.50.000,-

93.I Waru(Umpungeng)Rp.50.000,-

94.Azis(Umpungeng)Rp.50.000,-

95.Sakka(Bulu Batu)Rp.200.000,-

96.Tanpa Nama(Umpungeng)Rp.250.000,-

97.Tanpa Nama (Umpungeng)Rp.50.000,-

98.Najwan Faqih(Bantaeng)Rp.300.000,-

99.Erni/Rudi(Basi SulTeng)Rp.100.000,-

100.Hj. Mujrah(Basi SulTeng)Rp.200.000,-

101.Amiruddin(Umpungeng)Rp.100.000,-

102.Samsam (Umpungeng)Rp.1000.000,-

103.Nurtan(Umpungeng)Rp.50.000,-

104.Samsuriana(Umpungeng)Rp.50.000,-

105.Mukaddas(Umpungeng)Rp.1000.000,-

106.Azis(Umpungeng)Rp.400.000,-

107.I Hadi(Umpungeng)Rp.500.000,-

108.Palua(Umpungeng)Rp.10.000,-

109.Alm.Cempeng & AlmH.Kocci(Umpungeng)Rp.50.000,-

110.Saddu Sek.(Umpungeng)Rp.100.000,-

111.Ahmad Faiq Rausyan Maskur(Umpungeng)Rp.100.000,-

112.Umar. P(Umpungeng)Rp.500.000,-

113.Alm.Semma & AlmH.Ralija(Umpungeng)Rp.50.000,-

114.Kasman(Umpungeng)Rp.100.000,-

115.Dala(Umpungeng)Rp.50.000,-

116.Nurtang Kadir(Makassar)Rp.1000.000,-

117.Jodding (Wempelle)Rp.100.000,-

118.Asmawi SP (Labessi)Rp.500.000,-

119.Takdir (Jampu jampu)Rp.50.000,-

120.Tanpa Nama (Makassar)Rp.300.000,-

121.Tike (Kolaka)Rp.100.000,-

122.Ida Juhe (Lagoci)Rp.300.000,-

123.Mansur Abdu (Lolloe)Rp.500.000,-

124.CCC (Cabbengnge)Rp.164.000,-

125.Sitti Hasanah (Umpungeng)Rp.100.000,-

126.Drs.H.A.Soetomo & Kel. (Soppeng)Rp.10.000.000,-

127.Gonrong (Makassar)Rp.1000.000,-

127.Nurhayati Umar (Makassar)Rp.250.000,-

128.H.Ibrahim Abubakar,MPd. (Makassar)Rp.500.000,-