"Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Desa Umpungeng sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sejak terbentuknya, Desa Umpungeng sudah tiga kali melakukan pergantian Kepala Desa yaitu H.Husain, Hasan, Salahuddin SA.G ( 20012-Sekarang). Dalam menjalankan fungsinya, dibantu oleh para aparat desa baik secara administratif maupun operasional wilayah. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan warga, dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak dan dari semua kalangan. Sebagai Desa yang memiliki wilayah yang sangat luas dengan potensi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Desa Umpungeng sangat membutuhkan Pemimpin yang visioner serta masyarakat yang kreatif dalam mengelola sumber daya yang dimiliki. Pencanangan pemerintah Pusat untuk membangun Desa berbasis penelitian menujukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola dan memberdayakan masyarakat pedesaan. Kebijakan tersebut menjadi pijakan pemerintahan desa dalam melakukan langkah langkah strategis dalam mengelola pemerintahan. Keterlibatan Lembaga Perguruan Tinggi serta lembaga-lembaga reset lainnya mutlak diperlukan agar dapat dikelola sumber daya yang terdapat di Umpungeng secara optimal dan berdaya saing.
Dengan data-data hasil penelitian yang akurat akan membantu Kepala Desa melakukan pemetaan potensi dari masing-masing wilayah, akan mengetahui kekuatan dan kelemahan yang dimiliki serta dapat mengukur kemampuan SDM yang dimiliki.
0 komentar:
Posting Komentar