Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota,
dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan,
Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya,
sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah
1. Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
2. Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangankabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan masyarakat
3. Tugas
pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
4. Urusan
pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas
Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) danBadan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu
kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang
telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh
penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
1. Bertakwa
kepada Tuhan YME
2. Setia
kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta
Pemerintah
3. Berpendidikan
paling rendah SLTP atau sederajat
4. Berusia
paling rendah 25 tahun
5. Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa
6. Penduduk
desa setempat
7. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 tahun
8. Tidak
dicabut hak pilihnya
9. Belum
pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10. Memenuhi
syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang
diisi dari Pegawai Negeri
Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil
dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD
terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan
tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun
dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala
Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan
desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan
pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah
daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
1. Pendapatan
Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa
(seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan
partisipasi, hasil gotong royong
2. Bagi
hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
3. Bagian
dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
4. Bantuan
keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
5. Hibah dan
sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
6. Pinjaman
desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan
Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan
desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan
Desa.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan
Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan
kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat
kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Kelurahan
Kelurahan adalah pembagian
wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam
konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah
kerja Lurah sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang
Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengandesa. Berbeda dengan desa,
kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Tingkat provinsi
|
Tingkat kabupaten/kota
|
Tingkat kecamatan
|
Tingkat kemukiman
|
Tingkat kelurahan/desa
|
0 komentar:
Posting Komentar