SEO

SEO Links Exchanges, Blog Link Building Service Build Your Links For Free, Links Building Service SEO Links Attitude | Free SEO Links Building Free Backlink Service, Links Building 4 Free
Sudirman-(Inisiator) "Jiwa keINDONESIAan anda tidak akan lengkap jika belum berkunjung ke Umpungeng - Jantung Hati INDONESIA


Sinardin(Pengurus Masjid Jabal Nur)"Kami sedang membangun Masjid,bantu kami mewujudkannya"


Sose-(Tokoh Muda Umpungeng) "Semoga Umpungeng dapat terus mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan"


Nasrullah Rahman- (Remaja Masjid Umpungeng) -"Kami akan belajar menjadi tuang rumah yang baik. Kehadiran anda senantiasa kami harapkan.


Wahyuddin-(Kepala Dusun)"Kami senang Anda bisa berkunjung ke Umpungeng.Bantu kami memperbaiki keadaan kami disini.


Ayahanda Gurutta Ismail-(Imam Masjid Umpungeng)"Kami mengundang ANDA untuk berbagi Ilmu disini, bantu kami keluar dari keterbelakangan.


Mus'ing Manab, SAg.MPd.-(Tokoh Masyarakat)"Mari menjaling tali silaturrahiim (AssisUmpungeng).


Nurul Hikmah, S.Pd.-(Tokoh Pemuda)"Belajar dari alam demi memaknai hidup


Ibu Sitti Hasanah-(Tokoh Masyarakat)"Mari bersama-sama membangun Umpungeng yang beradab, berilmu, berakhlak & beriman.


Ibu Badriah-(Tokoh Masyarakat)"Kami bangga menjadi bagian dari keluarga besar Umpungeng yang Alamnya Allah yang ciptakan begitu luar biasa indah. Mari bersama menjaganya.


Senin, 27 April 2015

SISTEM PEMERINTAHAN DESA,

Desa di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah

1.       Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
2.       Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangankabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat
3.       Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
4.       Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) danBadan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:

1.       Bertakwa kepada Tuhan YME
2.       Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
3.       Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4.       Berusia paling rendah 25 tahun
5.       Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6.       Penduduk desa setempat
7.       Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.      Tidak dicabut hak pilihnya
9.       Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10.   Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.

Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa

Sumber pendapatan desa terdiri atas:

1.       Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
2.       Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
3.       Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
4.       Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
5.       Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
6.       Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Kelurahan
      Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengandesa. Berbeda dengan desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

Tingkat provinsi
Tingkat kabupaten/kota
Tingkat kecamatan
Tingkat kemukiman
Mukim (khusus Aceh)
Tingkat kelurahan/desa
Kelurahan • Desa
Nagari • Kampung • Gampong • Pekon

0 komentar:

Posting Komentar

TESTIMONI PENGUNJUNG

Laporan per 24/7/2015 = Rp. 64.029.000,

1.Sapiah Cempeng (Luwu Utara) Rp.200.000,-

2.Hj. A.Wati (Gattareng)Rp.500.000,-

3.Jafardin Sale(Annukkanung)Rp.300.000,-

4.Tanpa Nama(Soppeng)Rp.100.000,-

5.Daebu (Umpungeng)Rp.50.000,-

6.Ratnawati (Umpungeng)Rp.500.000,-

7.Nurtan Mandang (Umpungeng)Rp.500.000,-

8.Alm. La Demma (Umpungeng)Rp.20.000,-

9.AlmH. I Lisu (Umpungeng)Rp.20.000,-

10.Alm. Mandang(Umpungeng)Rp.20.000,-

11.AlmH. I Nalang(Umpungeng)Rp.20.000,-

12.M. Irsyad Fitra(Umpungeng)Rp.20.000,-

13.Muslimin (Tanjongnge) Rp.100.000,-

14.Kasmawati(Gattareng)Rp.100.000,-

15.Upriadi(Umpungeng)Rp.50.000,-

16.Sose(Umpungeng)Rp.500.000,-

17.Arifin Kando(Umpungeng)Rp.1.000.000,-

18.Marewangeng (Umpungeng)Rp.500.000,-

19.Hadenna (Umpungeng)Rp.1.000.000,-

20.Ismail Hade (Umpungeng)Rp.1.000.000,-

21.A.Aris (Jolle)Rp.500.000,-

22.Ruslan (Makassar)Rp.200.000,-

23.Kamaruddin (Umpungeng)Rp.1.000.000,-

24.Saddu (Umpungeng)Rp.500.000,-

25.Marsuniati(Umpungeng)Rp.20.000,-

26.I Sitti (Umpungeng)Rp.20.000,-

27.Wardi Bune (Umpungeng)Rp.500.000,-

28.Gonre (Umpungeng)Rp.1.000.000,-

29.Abd. Najid (Umpungeng)Rp.500.000,-

30.Alm. La Kaja (Umpungeng)Rp.20.000,-

31.Abd Rahman (Umpungeng)Rp.20.000,-

32.Sittiha(Umpungeng)Rp.20.000,-

33.Sitti Hasanah (Umpungeng)Rp.20.000,-

34.Sabenna (Umpungeng)Rp.50.000,-

35.Nurtan (Umpungeng)Rp.150.000,-

36.Baharuddin Junaide (Umpungeng)Rp.100.000,-

37.Sukmawati (Umpungeng)Rp.500.000,-

38.Firman (Bulu Batu)Rp.500.000,-

39.Alm.M.Adnan Da'wa (Umpungeng)Rp.20.000,-

40.Alm.Dalma (Umpungeng)Rp.20.000,-

41.Alm.Ma'ruf (Umpungeng)Rp.20.000,-

42.Alm.Lapenno (Umpungeng)Rp.20.000,-

43.Alm.Saleng (Umpungeng)Rp.20.000,-

44.AlmH.Ikadu (Umpungeng)Rp.20.000,-

45.AlmH.Isittiri (Umpungeng)Rp.20.000,-

46.Alm. Mahmud (Umpungeng)Rp.20.000,-

47.Alm. M.Nur Penno (Umpungeng)Rp.20.000,-

48.Tanpa Nama (Umpungeng)Rp.50.000,-

49.Wardihan (Umpungeng)Rp.500.000,-

50.Alm.Bune & AlmH.Nungka(Umpungeng)Rp.11.000.000,-

51.Tanpa Nama(Umpungeng)Rp.10.000,-

52.Hamsani (Jolle)Rp.100.000,-

53.Hadera (Jolle)Rp.100.000,-

54.Alm Ikadi (Umpungeng)Rp.20.000,-

55.Alm.Maradang (Umpungeng)Rp.20.000,-

56.Nurul Fuadi (Bone)Rp.50.000,-

57.Fariz Fitra Maulana (Bone)Rp.50.000,-

58.St.Radhiyah Fitri(Umpungeng)Rp.100.000,-

59.St.Nurfatihah Khairah(Umpungeng)Rp.100.000,-

60.Muh. Riyadhi Fitra(Umpungeng)Rp.100.000,-

61.Muh. Wildi Khairil(Umpungeng)Rp.100.000,-

62.AlmH. Sittri(Umpungeng)Rp.50.000,-

63..AlmH. Mariaming(Umpungeng)Rp.50.000,-

64.Alm. Saleng(Umpungeng)Rp.50.000,-

65.Alm. Padlan(Umpungeng)Rp.50.000,-

66.Umar Padlan (Umpungeng)Rp.50.000,-

67.Baderiah(Umpungeng)Rp.50.000,-

68.Alm. Kaja (Umpungeng)Rp.20.000,-

69.Nurdin Kenni(Umpungeng)Rp.500.000,-

70.Alm. Mallongi(Umpungeng)Rp.50.000,-

71.AlmH. Nurmatang(Umpungeng)Rp.50.000,-

72.Alm.Muh.Rafi(Umpungeng)Rp.50.000,-

73.Kubba (Umpungeng)Rp.25.000,-

74.Naidah Kade(Umpungeng)Rp.50.000,-

75.Hamba Allah(Umpungeng)Rp.50.000,-

76.Tanpa Nama(Umpungeng)Rp.20.000,-

77.Tanpa Nama(Umpungeng)Rp.100.000,-

78.Jafardin (Annukkannung)Rp.500.000,-

79.Samsam (Umpungeng)Rp.50.000,-

80.Alm. Sale(Umpungeng)Rp.50.000,-

81.Alm. Sale(Umpungeng)Rp.50.000,-

82.Arifin Kel.(Umpungeng)Rp.200.000,-

83.AlmH. I Masse(Umpungeng)Rp.50.000,-

84.Minasa(Umpungeng)Rp.50.000,-

85.Masnawati(Umpungeng)Rp.50.000,-

86.Mus'ing,S.Ag,M.Ag(Umpungeng)Rp.750.000,-

87.AlmH. I Nalang(Umpungeng)Rp.50.000,-

88.Sita Arisman(Jolle)Rp.100.000,-

89.Ainun Nisha(Umpungeng)Rp.20.000,-

90.Ansar S(Umpungeng)Rp.100.000,-

91.Alm. Mansyur(Umpungeng)Rp.20.000,-

92.Alm. Mandang(Umpungeng)Rp.50.000,-

93.I Waru(Umpungeng)Rp.50.000,-

94.Azis(Umpungeng)Rp.50.000,-

95.Sakka(Bulu Batu)Rp.200.000,-

96.Tanpa Nama(Umpungeng)Rp.250.000,-

97.Tanpa Nama (Umpungeng)Rp.50.000,-

98.Najwan Faqih(Bantaeng)Rp.300.000,-

99.Erni/Rudi(Basi SulTeng)Rp.100.000,-

100.Hj. Mujrah(Basi SulTeng)Rp.200.000,-

101.Amiruddin(Umpungeng)Rp.100.000,-

102.Samsam (Umpungeng)Rp.1000.000,-

103.Nurtan(Umpungeng)Rp.50.000,-

104.Samsuriana(Umpungeng)Rp.50.000,-

105.Mukaddas(Umpungeng)Rp.1000.000,-

106.Azis(Umpungeng)Rp.400.000,-

107.I Hadi(Umpungeng)Rp.500.000,-

108.Palua(Umpungeng)Rp.10.000,-

109.Alm.Cempeng & AlmH.Kocci(Umpungeng)Rp.50.000,-

110.Saddu Sek.(Umpungeng)Rp.100.000,-

111.Ahmad Faiq Rausyan Maskur(Umpungeng)Rp.100.000,-

112.Umar. P(Umpungeng)Rp.500.000,-

113.Alm.Semma & AlmH.Ralija(Umpungeng)Rp.50.000,-

114.Kasman(Umpungeng)Rp.100.000,-

115.Dala(Umpungeng)Rp.50.000,-

116.Nurtang Kadir(Makassar)Rp.1000.000,-

117.Jodding (Wempelle)Rp.100.000,-

118.Asmawi SP (Labessi)Rp.500.000,-

119.Takdir (Jampu jampu)Rp.50.000,-

120.Tanpa Nama (Makassar)Rp.300.000,-

121.Tike (Kolaka)Rp.100.000,-

122.Ida Juhe (Lagoci)Rp.300.000,-

123.Mansur Abdu (Lolloe)Rp.500.000,-

124.CCC (Cabbengnge)Rp.164.000,-

125.Sitti Hasanah (Umpungeng)Rp.100.000,-

126.Drs.H.A.Soetomo & Kel. (Soppeng)Rp.10.000.000,-

127.Gonrong (Makassar)Rp.1000.000,-

127.Nurhayati Umar (Makassar)Rp.250.000,-

128.H.Ibrahim Abubakar,MPd. (Makassar)Rp.500.000,-